Cari Blog Ini

Jumat, 04 Maret 2011

10 VOKALIS TERBAIK SEPANJANG MASA

 Beberapa orang mendefenisikan musik sebagai sesuatu yang tidak berwujud,tetapi semenjak kemunculannya sedari dulu hingga detik ini justru telah melahirkan Tokoh pemusik VOKALIS ) yang kian membenarkan pendapat Aristoteles bahwa musik mempunyai kemampuan mendamaikan hati yang sedang gundah,musik memiliki terapi rekretif, hingga mampu menumbuhkan jiwa patriotisme (Tergantung Tema) bagi pendengarnya. Walau tidak sedikit penikmatnya bahkan pemusik itu sendiri kadang menyalahartikan dan menyalahgunakan hingga dijadikan sarana provokasi hingga untuk saling membunuh (Nyawa) bahkan untuk bunuh diri sekalipun. Kesemuanya itu tidak merubah sekalipun bentuk keindahan musik. Nah, kali ini aku ingin menyempitkan sejumlah Vokalis yang begitu banyaknya selama ini hingga berjumlah 10 saja yang benar-benar berpengaruh sepanjang sejarah musik dengan versi aku sendiri. Kesepuluh vokalis ini memiliki perbedaan aliran dalam bermusik,masa/era dan Ras tapi memiliki satu kesamaan yaitu kepopuleran yang tak terbantahkan. Saya yakin ada Pro juga kontra…so saya tunggu saja komentar teman-teman yang sekiranya dapat menyempurnakan tulisan saya ini. Deretan nama dibawah ini disusun tidak berdasarkan peringkat…
1. AXL ROSE – ( Lahir 6 February 1962. Lafayette, Indiana Amerika Serikat ) Lead Vocals Guns N Roses band asal Los Angeles,California Amerika serikat. Musisi yang selama ini dikenal sebagai pemimpin sekaligus pendiri yang sukses mengangkat GNR kepuncak keemasan hingga mensejajarkan dengan Band lainnya. Sosoknya begitu dominan,dia yang mengatur semua alur cerita setiap GNR memulai petualangannya. Dengan sifat Otoriter,egois dan dengan emosi yang meledak-ledak,tak jarang teman-teman sebandnya kena semprot kebengisannya. Salah satu alasan kuat band GNR bubar adalah karena mereka sudah tidak tahan lagi atas perilaku Axl yang dianggap mau menang sendiri. Ada yang ngundurin diri, ada yang dipecat, dan ada juga yang cabut dikarenakan beda pendapat dengannya mengenai kemana selanjutnya arah musik GNR. Selama perjalanan musik GNR, axl juga sering kali membuat para teman-temannya menunggu hingga larut malam saat ngadain konser, lebih parahnya lagi sering ninggalin panggung ditengah-tengah konser buat penonton dibuat marah sampe rusakin panggung!!! Axl juga sering “berantem” dengan musisi lainnya,sebut saja Kurt Cobain, Vince Neil, Tommy Hilfiger, Bon Jovi, Velvet Revolver dan Eagles Of Death Metal. Dikenal sebagai pribadi yang perfeksionis, axl banyak melahirkan Mahakarya sempurna diantaranya Sweet Child O’Mine, November Rain  hingga Oh My God…..tidak sedikit juga berhasil mempopulerkan kembali lagu lawas band yang lebih tua dari mereka seperti Knockin on Heavens Door milik Rolling Stones. Hingga kini meski telah ditinggalkan personil lainnya, Axl tetap jalan dengan GNR tapi dengan rasa yang baru dengan penggarapan Album yang juga Baru, tapi hingga kini cuma cerita seputar Kontroversi peluncurannya saja yang beredar tanpa kejelasan. Hal ini makin menguatkan Axl sebagai THE KING OF CONTROVERSY.
2. MICHAEL JACKSON – (lahir 29 Agustus 1958 di Gary, Indiana) adalah Vokalis dan penulis Lagu dari Amerik Serikat. Ia terkenal sebagai “THE KING OF POP” dan mempopulerkan gerakan dansa “moonwalk” yang telah menjadi ciri khasnya. Albumnya yang dirilis pada tahun 1982, Thriller, adalah album terlaris di dunia, dengan penjualan melebihi 104 juta kopi di seluruh dunia, begitu banyak estimasi penjualan untuk album yang satu ini dan menurut Guinness Book Of Morld Records album ini terjual 65 juta kopi hingga taon 2007. Hingga hari ini album thriller masih terjual 130 ribu keping tiap taonnya di Amrik sana. Ia mulai karir bernyanyi pada usia lima tahun sebagai anggota kelompok vokal keluarga Jackson (kelak menjadi The Jackson 5) yang menelorkan banyak Hits seperti ABC, dan I’LL BE THERE. Seluruh album-album Jacko ( EPIC Release ) selanjutnya terjual puluhan juta keping untuk setiap albumnya dan bila ditotal-totalin bisa berjumlah 200-an juta keping terjual diseluruh dunia.
3. ELVIS AARON PRESLEY - (8 Januari 1935–16 Agustus 1977) adalah seorang penyanyi rock ‘n’ roll legendaris Amerika Serikat. Ia juga adalah seorang produser musik dan aktor. Julukannya adalah “THE KING OF ROCK N ROLL”. Berkat lagu-lagunya yang memadukan irama rock ‘n’ roll dengan lagu-lagu ballad, dunia rock ‘n’ roll memperoleh fondasi komersial yang selanjutnya dapat dikembangkan musisi rock ‘n’ roll penerusnya. Pada masa kejayaannya, konser-konser Elvis dihadiri massa (kebanyakan remaja) dalam jumlah yang sangat besar. Gaya, sifat, serta cara berpakaiannya menjadi simbol bagi musik rock ‘n’ roll dan banyak ditiru penggemarnya. Hingga saat ini Elvis masih dipercaya oleh penggemar beratnya bahwa Ia belom mati alias masih hidup, hanya saja entah dimana keberadaannya.
4. JAMES BROWN –  lahir pada 3 Mei 1933 di Barnwell, South Carolina (AS). Brown, yang menjuluki dirinya “GODFATHER OF SOUL“, juga dikenal sebagai “Soul Brother Number One” dan “The Hardest Working Man in Show Business. Brown masih terus saja manggung, setidaknya dalam setahun ia mampu menggelar 100 pertunjukan.Sepanjang hidupnya, Brown telah menerima sederet penghargaan. Sebut saja, dua tropi Grammy, sebuah Grammy Lifetime Achievement Award pada 1992, dan sebuah penghargaan bergengsi Kennedy Center Honors pada Desember 2003. Meski sederet Hitsnya tak satupun menyentuh tangga tertinggi di Billboard chart namun lagu-lagunya abadi seperti I GOT YOU ( I FEEL GOOD ) yang dirilis taon 1965, berada di nomor tiga dalam Top Ten. Sejumlah lagunya bisa pula dinikmati sebagai Soundtrack film dan tayangan Tv. Ia telah memusiki film BLACK CAESAR (1973) dan membawakan lagu Living America untuk film Sylvester Stallone, Rocky IV (1985). Lagu Living…mendatangkan sebuah penghargaan Grammy baginya pada 1987.
5. KURT DONALD COBAIN (20 Februari 1967 – ± 5 April 1994) adalah penyanyi, penulis lagu dan gitaris dalam band grunge dari Seattle, Nirvana. Dengan sukses band ini, Cobain menjadi selebriti nasional dan internasional, suatu posisi yang disandangnya dengan berat hati. Dia juga dianggap sebagai ‘SANG PENDOBRAK KEMAPANAN”.
Pada 1991, melejitnya lagu Cobain yang paling terkenal, Smells Like Teen Spirit, menandai bermulanya perubahan besar dalam musik pop dari jenis musik yang populer di tahun 1980-an seperti glam metal, arena rock, dan dance-pop, kepada grunge dan alternative rock.
Selain itu lagu-lagu tulisan Cobain lainnya misalnya About a Girl, Come as You Are, In Bloom, Lithium, Heart-Shaped Box, All Apologies, dan Rape Me.
Cobain menikah dengan Courtney Love pada 24 Februari 1992 di Waikiki Beach, Hawaii. Pada 18 Agustus, Frances Bean Cobain dilahirkan.
Pada 1 Maret 1994, setelah konser di München, Jerman, Cobain didiagnosa dengan bronchitis dan severe laryngitis. Ia diterbangkan ke Roma hari berikutnya untuk menjalani pengobatan, dan istrinya bergabung pada 3 Maret.
Pagi berikutnya, Love bangun dan menemukan Cobain sudah overdose dengan paduan dari champagne dan Rohypnol. Ia dilarikan ke rumah sakit dan setelah lima hari di sana diperbolehkan pulang. Karena masalah drugs ini, Cobain dimasukkan ke panti rehabilitasi pada tanggal 30 Maret. Pada malam 1 April, Cobain keluar untuk merokok dan kemudian kabur dari panti tersebut dengan memanjat pagar. Ia kemudian pergi ke Seattle dan menghilang.
Pada tanggal 3 April, Love menghubungi seorang private investigator, Tom Grant, dan menyewanya untuk menemukan Cobain. Pada tanggal 8 April 1994, jenazah Cobain ditemukan di sebuah ruangan di atas garasi rumahnya di Lake Washington oleh pegawai Veca Electric bernama Gary Smith. Otopsi kemudian memperkirakan Cobain tewas pada 5 April 1994.
6. JAMES DOUGLAS MORRISON (December 8, 1943 – July 3, 1971) adalah seorang penyanyi hebat, penulis puisi, penulis lagu, penulis, dan sutradara film. Dia paling dikenal sebagai penyanyi band THE DOORS, dan seluruh dunia mengengenangnya sebagai sosok yang paling KARISMATIK dan paling berpengaruh dalam sejarah musik dunia. Dia juga dikenal seorang penulis buku-buku/kumpulan puisi dan sutradara film pendek dan Dokumenter. Dengan The Doors, Morrison menelorkan 6 album yang semuanya mendapat sertifikat Platinum oleh RIAA. Single mereka yang sempat nangkring di puncak tangga lagu adalah Light My Fire dan Hello, I Love You. Tidak kurang seorang Scott Weiland, vokalis STP dan Velvet Revolver dan Scott Stapp dari band Creed mengklaim dirinya terpengaruh ato terinspirasi dari Jim Marrison ini.
7. PAUL DAVID HEWSON -  (lahir 10 Mei 1960), nama julukannya BONO VOX, nama panggungnya Bono, adalah Vokalis utama dari kelompok musik rock Irlandia, U2. Sejak pertengahan 80-an Bono telah aktif menggalang dana lewat konser BAND AID dan tampil lagi pada konser LIVE AID dan LIVE 8. Semenjak 1999 ia semakin terlibat dalam melakukan kampanye penghapusan utang Dunia ketiga dan penderitaan AFRIKA. selain mengurusi Band-nya, Bono membentuk sebuah organisasi yang dinamai “DATA” yang merupakan singkatan dari Debt,Aids,Trade in Africa ( Utang , AIDS, Perdagangan di Afrika ). Fokus dari organisasi ini adalah membangkitkan kesadaran tentang apa yang diklaimnya sebagai utang afrika yang tidak dapat terbayar, Aids yang tak terkendali dan aturan-aturan perdagangan yang merugikan rakyat miskin benua itu. Pada Februari 2006, Bono tercatat di antara 191 orang yang dicalonkan untuk mendapatkan Hadiah Nobel untuk Perdamaian.
     Dalam urusan bermusik Bono dan U2 benar-benar berada di puncak pas The Joshua Tree dirilis tahun 1987. Album ini merebut posisi nomor satu di daftar album terlaris Inggris dalam waktu sangat singkat, dan kemudian mulai merambah Amerika dan bertahan hingga sembilan pekan. Karena lagu andalannya benar-benar merajai, U2 sempat jadi laporan utama majalah Time dengan judul TIKET ROCK TERPANAS. Inilah kehormatan yang hanya didapat oleh dua band lain, The Beatles dan The Who.
Sekarang, sudah hampir 30 tahun berkarya, U2 ternyata masih berjaya sebagai salah satu band paling berpengaruh di dunia dan mendapat beragam penghargaan, termasuk 2 buah Grammy Awards.
8. SIR MICHAEL PHILIP ”MICK” JAGGER –  (Lahir 26 Juli 1943) adalah musikus rock, aktor, penulis lagu, produser, serta pengusaha berkebangsaan Inggris. Ia terutama dikenal sebagai vokalis utama grup musik The Rolling Stones.  Siapapun pasti mengenal si pemilik BIBIR DOWER, dengan umur yang sudah mencapai 65 taon masih mampu terus menggelar tur dunia dengan band mereka. 26 September 2007, Mick jagger dan The Rolling Stones mencetak penjualan tiket konser 437 juta dollar selama menggelar A BIGGER BANG TOUR, dan berjanji untuk tidak pensiun…” Aku yakin The Rolling Stones akan melakukan hal-hal yang lebih lagi dan terus rekaman dan terus tur. Kami ngga punya rencana menghentikan kenyataan-kenyataan itu”.
9. JOHN WINSTON LENNON –  (9 Oktober 1940 – 8 Desember 1980) paling dikenal sebagai penyanyi, pencipta lagu, instrumentalis, penulis, dan aktivis politik yang terkenal di seluruh dunia sebagai pemimpin dari The Beatles. Lennon dan Paul McCartney membentuk partnership pencipta lagu yang paling sukses dan berhasil hingga saat ini. Lennon dengan sinismenya dan mcCartney dengan optimismenya melengkapi satu sama lain dengan sangat baik. Setelah bubarnya The Beatles pada tahun 1970, ia juga sukses dengan karir solonya. Salah satu hitsnya yang hingga kini masih sangat terkenal adalah Imagine, lagu yang kemudian menjadi salh satu himne perdamaian dunia.
Lennon juga menunjukkan sifatnya yang PEMBERONTAK dan selera humornya yang sinis dalam film-film seperti A Hard Day’s Night (1964), dalam buku yang ditulisnya seperti In His Own Write, konferensi pers dan wawancara. Ia menggunakan kepopulerannya untuk kegiatannya sebagai aktivis perdamaian, seniman dan penulis.
Lennon dua kali menikah, yaitu dengan Cynthia Powell di tahun 1962 dan seniman Jepang, Yoko Ono di tahun 1969. Ia memiliki dua orang anak, Julian Lennon (lahir tahun 1963) dan Sean Taro Ono Lennon (lahir tahun 1975). Ia meninggal di New York pada usia 40 tahun, ditembak oleh Mark Chapman, penggemarnya yang gila.
10. JAMES ALAN HETFIELD – ( Lahir 3 August 1963, Downey, California) adalah sang penulis lagu utama  (bersama drummer Lars Ulrich dan terkadang guitarist Kirk Hammett), salah satu pendiri, vokalis and rhythm guitar dari band thrash/heavy metal Amerika…Metallica. Karena kehebatan dalam menciptakan lagu dan meramu musik cadas yang tetap enak didengar, ngga salah kalo Band-nya mendapat predikat THE KING OF HEAVY/THRASH METAL ngalahin band thtash sebelum dan sesudah mereka. Ngga sedikit band-band baru yang jelas sangat terpengaruh dari musik dan juga gaya panggung Metallica. Tapi semua itu tidak menggoyahkan posisi mereka juga kehebatan James Hetfield dalam menghasilkan karya-karya baru. Sekarang mereka tengah merampungkan album baru mereka DEATH MAGNETIC yang segera rilis bulan September taon ini juga (2008). Karya-karya mereka terus diburu para penggemarnya, ngga heran bila hingga saat ini penjualan album-album lawas mereka masih saja laku bak kacang goreng seperti album Metallica-BLACK juga …and Justice For All.

CARA PEMBENTUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA NEGARA


CARA PEMBENTUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA NEGARA

BAB I : PENDAHULUAN

1.1.  LATAR BELAKANG
Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
         Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
         Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
         Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
         Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.


1.2. TUJUAN
Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disingkat ”UUD 1945”) sebelum dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang memiliki perbedaan-perbedaan mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945, adalah upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Karena itu arah perubahan yang dilakukan adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum. Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945. Perubahan terutama ditujukan pada penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.


1.2 DASAR PEMIKIRAN

Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.

1.      Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
2.      UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
3.      UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
4.      Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
·         Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
·         Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
·         Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
·         Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.


BAB II :DASAR TEORI / LANDASAN TEORI


2.1 HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR
3.      UU/PERPU
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan Menteri
7.      Instruksi Menteri
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR
3.      UU
4.      PERPU
5.      PP
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah

Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
1.      UUD 1945
2.      UU/PERPU
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah

2.2 KESEPAKATAN PANITIA AD HOC TENTANG PERUBAHAN UUD 1945

1.      Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
2.      Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3.      Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
4.      Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
5.      Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.



BAB III : PEMBAHASAN



3.1 TUGAS DAN FUNGSI MPR DALAM SISTEM KETATANEGARAAN

3.1.1 Kekuasaan Penyelenggaraan Negara

Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, UUD 1945 menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
UUD 1945 mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional.Disamping mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan, UUD juga mengatur mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujudkan dalam peraturan perundang-undangan tercermin dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem demokrasi. Dari segi kelembagaan, prinsip kedaulatan rakyat biasanya diorganisasikan melalui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power). Pemisahan kekuasaan cenderung bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances), sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal kebawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat.Selama ini, UUD 1945 menganut paham pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal. Kedaulatan rakyat dianggap sebagai wujud penuh dalam wadah MPR yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara [Pasal 1 ayat (2), sebelum perubahan]. Dari sini fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan wewenang lembaga-lembaga tinggi negara yang ada dibawahnya, yaitu Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Dalam UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak dikenal pemisahan yang tegas, tetapi berdasarkan pada hasil perubahan, prinsip pemisahan kekuasaan secara horizontal jelas dianut, misalnya mengenai pemisahan antara pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di tangan Presiden [Pasal 5 ayat (1)] dan pemegang kekuasaan legislatif yang berada di tangan DPR [Pasal 20 ayat (1)]. Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.

3.1.2 Pembagian Kekuasaan Negara


Perkembangan sejarah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam kurun waktu 60 tahun Indonesia merdeka mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan kehidupan konstitusional dan politik yang selama ini telah tiga kali hidup dalam konstitusi dan sistem politik yang berbeda. Perkembangan sistem politik di Indonesia secara umum dapat dikatagorikan pada empat masa dengan ciri-ciri yang mewarnai penyelenggaraan negara, yaitu Sistem Politik Demokrasi Liberal-Parlementer (1945-1959), Terpimpin (1959-1966) [Orde lama], dan Demokrasi Pancasila (1966-1998) [Orde Baru] dan Demokrasi berdasarkan UUD [Orde Reformasi]. Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD. Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat yang dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK.Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.Menelaah hasil perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR mulai tahun 1999-2002, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara. Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi karena prinsip kedaulatan rakyat tidak lagi diwujudkan dalam kelembagaan MPR tapi oleh UUD [Pasal 1 ayat (2)].UUD 1945 salah satunya mengatur mengenai pemegang cabang kekuasaan pemerintahan negara dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yang tercermin pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, berimplikasi pada berubahnya struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Saat ini lembaga negara yang memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) adalah Presiden, yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang adalah DPR, dan yang memegang Kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Adanya perubahan terhadap fungsi dan kedudukan lembaga membawa implikasi pada hubungan tata kerja antar lembaga negara karena pada prinsipnya UUD 1945 mengatur lembaga negara sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas.Pada kesempatan ini, saya hanya akan menyampaikan mengenai tugas dan fungsi MPR yang dengan perubahan tersebut berimplikasi pada perubahan tugas lembaga negara lainnya. Sedangkan tugas dan fungsi lembaga negara lainnya selain MPR akan disampaikan dalam bentuk pola hubungan antar masing-masing lembaga.


3.1.3 Tugas dan Fungsi MPR

Perubahan tugas dan fungsi MPR dilakukan untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan agar dapat diwujudkan secara optimal yang menganut sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal ini antara MPR dan lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR.Saat ini MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung Kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
1.      mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2.      melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3.      memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
4.      memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5.      memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.


3.2 HUBUNGAN MPR DENGAN LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN

3.2.1 MPR dengan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi

Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pemahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Dalam konteks pelaksanaan kewenangan, walaupun anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar dari anggota DPD, tapi peran DPD dalam MPR sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

3.2.2 DPR dengan Presiden, DPD, dan MK

Berdasarkan UUD 1945, kini dewan perwakilan terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah.Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU dan wajib diundangkan.Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah. Disamping itu terdapat hubungan tata kerja lain misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya, proses pengajuan calon hakim konstitusi, serta proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.

3.2.3 DPD dengan DPR, BPK, dan MK

Tugas dan wewenang DPD yang berkaitan dengan DPR adalah dalam hal mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama dengan DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam kaitan itu, DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili daerah dalam menjalankan kewenangannya tersebut adalah dengan mengedepankan kepentingan daerah. Dalam hubungannya dengan BPK, DPD berdasarkan ketentuan UUD menerima hasil pemeriksaan BPK dan memberikan pertimbangan pada saat pemilihan anggota BPK.Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Disamping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.Dalam kaitannya dengan MK, terdapat hubungan tata kerja terkait dengan kewenangan MK dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya.

3.2.4 MA dengan lembaga negara lainnya

Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.


3.2.5 Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY

Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK.

3.2.6 BPK dengan DPR dan DPD

BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.

3.2.7 Komisi Yudisial dengan MA

Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.


3.3  LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA          SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945

3.3.1 Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945

Penjelasan UUD 1945 menguraikan dengan jelas sistem penyelenggaraan kekuasaan negara yang dianut oleh undang-undang dasar tersebut. Dalam penjelasan itu diuraikan tentang sistem pemerintahan negara yang terdiri dari tujuh prinsip pokok, yaitu sebagai berikut:
Prinsip negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) bukan atas kekuasaan belaka (machtstaat) dan prinsip sistem konstitusinal (berdasarkan atas konstitusi) tidak berdasar atas absolutisme. Kedua prinsip ini ditegaskan dalam bagian penjelasan undang-undang dasar itu, tapi tidak tergambar dengan jelas dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum perubahan. Prinsip negara hukum seharusnya mengandung tiga prinsip pokok, yaitu adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kekuasaan dijalankan berdasarkan atas prinsip due process of law. Ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak diatur secara tegas dan rinci dalam pasal-pasal UUD 1945. Pengaturan hak asasi manusia sangat minim yaitu hanya dalam Pasal 28 dan 29 ayat 2, sedangkan Pasal 27, 30 ayat 1 dan 31 ayat 1 yang mengatur tentang hak-hak warga negara. Demikian juga dengan sistem konstitusional. Tidak tergambar dengan jelas pembatasan-pembatasan kekuasaan antara lembaga negara, bahkan memberikan kewenangan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) suatu kekuasaan yang tidakterbatas. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penjelasan UUD 1945 menerangkan bahwa kedaulatan dipegang oleh suatu badan bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan UUD dan Garis-garis Besar Haluan Negara (pasal 3), mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Presiden (pasal 7). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia adalah mandataris dari Majelis. Presiden tidak “neben” tetapi “untergeordnet” kepada Majelis. UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak mengatur secara rinci mengenai badan negara yang “ super power” ini, terutama struktur dan susunan keanggotaannya termasuk bagaimana mekanisme pengisian anggotanya, dan hubungannya dengan badan-badan negara lainnya. Para perumus UUD 1945, nampaknya sengaja tidak mengatur secara rinci ketentuan-ketentuan UUD 1945 ini, karena pada saat itu UUD 1945 dimaksudkan sebagai undang-ndang dasar yang supel, dinamis dan hal-hal yang rinci diserahkan pada semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan, yaitu sesuai dengan keadaan negara baru yang dinamis. Lagipula UUD 1945 dibuat pada saat revolusi yang terus bisa berubah. Dalam praktek ketatanegaraan kita, badan ini pernah menetapkan Presiden Soekarno sebagai Presiden seumur hidup, mengangkat Presiden secara terus menerus sampai tujuh kali berturut-turut (Soeharto), dua kali memberhentikan Presiden (Soekarno dan Abdurrahman Wahid), satu kali meminta Presiden mundur (Soeharto), dan satu kali tidak memperpanjang masa jabatan Presiden (B.J. Habibie). Tidak ada suatu lembaga negara yang dapat membatasi kekuasaan dan tindakan badan ini (MPR), kecuali MPR itu sendiri yang dapat membatasi dirinya. Hanya gerakan rakyat dalam suatu revolusilah yang dapat mempengaruhi kekuasaan MPR. Itulah yang terjadi pada tahun 1966-1967 dan tahun 1998. Siapa yang dapat menguasai MPR, ia telah menguasai kekuasaan negara, demikian juga sebaliknya. Hal ini dirasakan oleh seluruh Presiden kita selama berlakunya undang-undang dasar ini. Ada Presiden yang diberi kekuasaan seumur hidup (Soekarno), hampir seumur hidup (Soeharto), Presiden yang diberhentikan dengan penuh gejolak (Soekarno dan Abdurrahman Wahid), memegang kekuasaan yang sangat pendek yaitu B.J.Habibie dan Abdurrahman Wahid. Dalam praktek ketatanegaraan Indonesia, badan negara yang paling mungkin dapat mempengaruhi MPR ini adalah Presiden, karena Presiden memiliki banyak kekuasaan yang diatur secara tegas dalam UUD 1945. Dengan dasar inilah Soerkarno pernah sangat berpengaruh terhadap MPR, karena anggota-anggota diangkat dan ditetapkan oleh Presiden. Demikian juga masa Soeharto, pernah sangat menguasai badan ini, dimana setengah dari anggota MPR diangkat oleh Presiden. Dalam kondisi yang demikian Presiden tinggal mempengaruhi anggota MPR yang berasal dari DPR yaitu partai politik peserta pemilu, dan pada saat pemerintahan Orde Baru, Presiden menguasai Golkar. Dengan demikian lengkaplah kekuasaan Presiden menguasai MPR, karena itu apapun yang dikehendaki Presiden tidak kuasa untuk ditolak oleh MPR. MPR adalah Lembaga Tertinggi Negara (TAP MPR No. III/1978), sedangkan lembaga negara yang lainnya adalah merupakan Lembaga Tinggi Negara dan Presiden memegang posisi sentral karena dialah mandataris MPR. Dengan cara berfikir yang demikianlah lembaga-lembaga negara yang lain melapor setiap tahun seperti pada periode 1999-2004.
3.3.2 Wewenang dan tugas 5 Lembaga Tinggi Negara

MPR
·         Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
·         Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
·         Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
·         Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
·         Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
·         Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
·         Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
·         Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.

Wewenang :
·         membuat putusan-putusan yang  negara yang lain, termasukØtidak dapat dibatalkan oleh lembaga penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
·         Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
·          Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
·         Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
·         Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
·         Mengubah undang-Undang Dasar.
·         Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
·         Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
·         Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.

PRESIDEN
Wewenang :
·         Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
·         Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
·         Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
·         Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
·         Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
·         Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
·         Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
·         Menetapkan Peraturan Pemerintah
·         Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
pemilihan :
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.

DPR
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR.
Wewenang :
·         Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
·         Memberikan persetujuan atas PERPU.
·         Memberikan persetujuan atas Anggaran.
·         Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
 
MAHKAMAH AGUNG

* Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.
kedudukan :
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
Wewenang :
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.

DPA DAN BPK

# “untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
·         Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
·         Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Wewenang :
·         Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
·         Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
·         Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.


3.4 LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945


3.4.1 Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

3.4.2 Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
·         Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
·         Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
·         Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
·         Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
·         Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
·         Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.


3.4.3 Wewenang dan tugas 7 Lembaga Tinggi Negara

MPR
MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
Wewenang :
·         Melantik presiden dan/atau wakil presiden
·         Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
·         Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden.
·         Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
·         Menghilangkan supremasi kewenangannya.
·         Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
·         Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
·         Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
·         Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

DPR
kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya
Wewenang :
·         Posisi dan kewenangan diperkuat
·         Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
·         Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
·         Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
·         Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
·         Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
·         Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
·         Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
·         Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

DPD
Wewenang :
·         Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
·         Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
·         Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
·         Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
Wewenang :
·         Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
·         Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
·         Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
·         Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

PRESIDEN
Sebagai negara yang menganut ciri constitutional government sebagai unsur penting negara hukum, maka kekuasaan Pemerintah, dalam hal ini Presiden, diatur dalam UUD 1945 [Lihat Pasal 4 ayat (1)]. Adapun beberapa hak atau kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden pasca Perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Mengajukan rancangan undang-undangan kepada DPR [Lihat Pasal 5 ayat (1)];
2.      Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undangn sebagaimana mestinya [Lihat Pasal 5 ayat (2)];
3.      Memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Lihat Pasal 7);
4.      Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara (Lihat Pasal 10);
5.      Dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain [Lihat Pasal 11 ayat (1)];
6.      Membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembukaan undang-undang dengan persetujuan DPR [Lihat Pasal 11 ayat (2)];
7.      Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12);
8.      Mengangkat duta dan konsul dengan memerhatikan pertimbangan DPR [Lihat Pasal 13 ayat (1)];
9.      Menerima penempatan duta negara lain dengen memerhatikan pertimbangan DPR [Lihat Pasal 13 ayat (2)];
10.  Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung [Lihat Pasal 14 ayat (1)] “Grasi adalah pemotongan hukuman terhadap putusan hokum yang dijatuhkan oleh hakim sedangkan rehabilitasi adalah pengembalian nama baik seseorang yang sudah tercemar karena tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum”;
11.  memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR [Lihat Pasal 14 ayat (2)] “amnesti adalah pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam satu tindak pidana untuk meniadakan semua akibat hukum yang timbul dari tindak pidana tersebut sedangkan abolisi merupakan penghentian pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, jika terhadap perkara itu pengadilan belum menjatuhkan putusannya”;
12.  Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Lihat Pasal 15);
13.  Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Lihat Pasal 16);
14.  Mengangkat dan memberhentikan menteri negara (Lihat Pasal 17 ayat (2)];
15.  Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden menjadi undang-undang [Lihat Pasal 20 ayat (4)];
16.  Mengajukan rancangan undang-undang tentang APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD [Lihat Pasal 23 ayat (2)];
17.  Meresmikan anggota BPK yang telah dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD [Lihat Pasal 23F ayat (1)];
18.  Menetapkan hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan mendapatkan persetujuan DPR [Lihat Pasal 24A ayat (3)];
19.  Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR [Lihat Pasal 24B ayat (3)];
20.  Menetapkan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung tiga orang, oleh DPR tiga orang, dan oleh Presiden tiga orang [Lihat Pasal 24C ayat (3)].

Terhadap Hak Prerogratif atau Hak Mutlak merupakan hak yang dimiliki Presiden secara penuh dan tidak memerlukan persetujuan dari pihak atau lembaga lain dalam penggunaannya. Sebagai contoh, dari beberapa hak Presiden di atas, pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan hak mutlak di tangan Presidn. Walaupun Presiden diharuskan memerhatikan pertimbangan DPR atau MA, akan tetapi pertimbangan tersebut tidak mengikat dan tidak mutlak mempengaruhi hak penuh presiden sendiri. Begitupula dengan pengangkatan menteri-menterinya, merupakan hak mutlak Presiden. Adapun adanya ketentuan untuk meminta pertimbangan terlebih dahulu terhadap beberapa hak mutlak Presiden, semata-mata untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan keputusan yang diambil lebih bersifat transparan dan relevan. Salah satu kemungkinan yang terjadi yaitu pemilhan Duta Besar dan Konsul yang seringkali dianggap sebagai “hadiah” atau “pengasingan” bagi tokoh-tokoh bangsa sebagaimana terjadi sebelum adanya Amandemen UUD 1945. Dengan adanya hal tersebut, walaupun Presiden mempunya hak prerogatif tetapi tetap ada rambu-rambu konstitusional yang harus ditaati.
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR.Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.

Wewenang :
         Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
         Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
         Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
         Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
         Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
         Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
         Menetapkan Peraturan Pemerintah
         Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
         Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
         Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
         Menyatakan keadaan bahaya

Amandemen UUD mengenai wewenang presiden :
         Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
         Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
         Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
         Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
         Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
         Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

MAHKAMAH AGUNG
Wewenang :
         Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
         Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
         Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
         Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

MAHKAMAH KONSTITUSI
Wewenang :
         Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
         Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
         Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.







































DAFTAR PUSTAKA


http://senyumpelangi.wordpress.com/
http://panmohamadfaiz.com
http://222.124.250.252/cermat/kajian2009/system/modules/berita/attachment/1251684527_23-30.pdf?PHPSESSID=37ed354fb1b00b26aaf85ff493b38b3d
http://panmohamadfaiz.com/2007/03/18/sistem-ketatanegaraan-indonesia-pasca-amandemen/
Soeprapto, sri. 1997. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : LP-3 UGM Indonesia
Alhaj dan Patria. 1998. BMP. Pendidikan Pancasila. Jakarta : Karunika
Suarda, andi. 2010. Bahan Ajar Pendidikan Pancasila. Makassar, Universitas     Muhammadiyah Makassar